TENTANG KAMI
LSP UNTAN
LSP Pihak 1 UNTAN adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi. LSP Pihak 1 UNTAN Berdiri tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan surat Keputusan Rektor Unversitas Tanjungpura No. 3214/UN22/OT.00/2023 Tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Universitas Tanjungpura. LSP UNTAN memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Sertifikat Nomor BNSP-LSP-2528-lD dan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 2105/BNSP/VIII/2024.
Visi
Mewujudkan Lembaga Sertifikasi Profesi menjadi pusat keunggulan dalam sertifikasi kompetensi, meningkatkan profesionalisme tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan sektor industri di tingkat Regional, Nasional dan Internasional.
Misi
- Mengembangkan standar kompetensi yang akurat dan relevan
- Memberikan layanan sertifikasi yang transparan dan profesional
- Bekerjasama dan bersinergi dengan institusi pendidikan dan industri untuk meningkatkan mutu tenaga kerja
- Melakukan penilaian kompetensi yang objektif dan adil
- Memastikan validitas dan kualitas penilaian kompetensi
Pengurus LSP UNTAN
|
Direktur LSP UNTAN |
: Dr. Ir. Bomo Wibowo Sanjaya, ST., MT IPM |
|
Komite Skema |
: Ir. Junaidi, M.Sc., IPM |
|
Manajer Sertifikasi |
: Ir. Muhammad Taufiqurrahman, ST., MT |
|
Manajer Keuangan |
: Dra. herlasti Pujiningsih, MM |
|
Manajer Mutu |
: Dr. Slamet Rifanjani, S.Hut, MP |
|
Manajer TUK |
: Dr. Nelly Wahyuni, S.Si., M.Si |
|
Manajer Administrasi |
: Astuti, S.E., M.M |
Pelaksana Komite LSP UNTAN
|
Ketua |
: Ir. Junaidi, M.Sc., IPM |
|
Anggota |
: Ir. Herlina Darwati, S.Hut, MP., IPM |
|
Anggota |
: Fera Damayanti, SE., M.Ak |
