TENTANG KAMI

LSP UNTAN

LSP Pihak 1 UNTAN adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi. LSP Pihak 1 UNTAN Berdiri tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan surat Keputusan Rektor Unversitas Tanjungpura No. 3214/UN22/OT.00/2023 Tentang Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Universitas Tanjungpura. LSP UNTAN memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Sertifikat Nomor BNSP-LSP-2528-lD dan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 2105/BNSP/VIII/2024.

Visi

Mewujudkan Lembaga Sertifikasi Profesi menjadi pusat keunggulan dalam sertifikasi kompetensi, meningkatkan profesionalisme tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan sektor industri di tingkat Regional, Nasional dan Internasional.

Misi

  • Mengembangkan standar kompetensi yang akurat dan relevan
  • Memberikan layanan sertifikasi yang transparan dan profesional
  • Bekerjasama dan bersinergi dengan institusi pendidikan dan industri untuk meningkatkan mutu tenaga kerja
  • Melakukan penilaian kompetensi yang objektif dan adil
  • Memastikan validitas dan kualitas penilaian kompetensi

Pengurus LSP UNTAN

Direktur LSP UNTAN

: Dr. Ir. Bomo Wibowo Sanjaya, ST., MT IPM

Komite Skema

: Ir. Junaidi, M.Sc., IPM

Manajer Sertifikasi

: Ir. Muhammad Taufiqurrahman, ST., MT

Manajer Keuangan

: Dra. herlasti Pujiningsih, MM

Manajer Mutu

: Dr. Slamet Rifanjani, S.Hut, MP

Manajer TUK

: Dr. Nelly Wahyuni, S.Si., M.Si

Manajer Administrasi

: Astuti, S.E., M.M

Pelaksana Komite LSP UNTAN

Ketua

: Ir. Junaidi, M.Sc., IPM

Anggota

: Ir. Herlina Darwati, S.Hut, MP., IPM

Anggota

: Fera Damayanti, SE., M.Ak