Skema
persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
Asesor
seseorang yang memahami prosedur dalam pelaksanaan asesmen dan telah lulus mengikuti pelatihan calon asesor, serta telah mendapat sertifikat kompeten dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
TUK
Tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP.
Asesi
Pihak yang mengajukan assessment untuk dirinya sendiri, atau dengan kata lain adalah Pihak yang akan mengikuti Ujian.
